Badan Keahlian DPR Terima DPRD Pamekasan

29-06-2016 / M.K.D.

 

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajaguguk menerima kunjungan DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura di gedung Kesetjenan DPR RI, Selasa (28/06/2016). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD  Pamekasan, Madura.

 

Dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pamekasan (Baperda) Andi Suparto meminta masukan seputar program pembentukan perda di luar program legislasi daerah (prolegda). Ia juga mempertanyakan terkait peran Baperda dalam proses pembahasan perda usulan eksekutif.

 

Menurut Andi, Baperda sebagai institusi pembentukan peraturan daerah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif, sedangkan eksekutif seringkali mengajukan Raperda di luar program legislasi daerah.

 

“Eksekutif seringkali memberikan masukan di luar Prolegda, sementara BP2D atau Baperda tidak diberikan ruang untuk mengkaji raperda eksekutif. Padahal BP2D merupakan dapur perda di kabupaten,” ungkap Andi.

 

Menanggapi hal tersebut, Johnson mengatakan, Badan Pembentuk Peraturan Daerah memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengkaji materi rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah.

 

Namun, BP2D memiliki peran untuk melakukan kajian urgensi terhadap raperda yang diusulkan di luar prolegda. Sedangkan Alat Kelengakapan Dewan, baik komisi maupun pansus berhak untuk melakukan kajian materi terhadap rancangan perda yang diusulkan oleh eksekutif.

 

“Sebetulnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk rancangan peraturan daerah sudah diakui dalam UU Nomor 12 Tahun 2009, disana sudah ada tata caranya bagaimana menyusun dan menetapkan program legislasi daerah. Nah, kalau ada raperda diluar program legislasi daerah, pada saat itulah peran BP2D diperlukan, yakni menentukan kajian-kajian urgensi dari pengajuan raperda itu,” jelasnya. (ann,mp) foto:azka/mr.

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...